Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Palsukan Hasil PCR, 2 Pria Ini Juga Pernah Bikin Ijazah hingga Surat Nikah Tiruan

Kompas.com - 13/07/2021, 18:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa dua pria berinisial NI dan NFA yang ditangkap karena memalsukan hasil keterangan swab antigen dan PCR, juga pernah membuat ijazah hingga surat nikah tiruan dengan alat pemindai atau scanner.

"Kami dalami, (tersangka) sudah pernah memalsukan KTM, SIM, Ijazah, hingga surat nikah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Kedua tersangka dapat memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR hingga sejumlah dokumen penting karena sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan percetakan.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu

Yusri menjelaskan, keduanya kemudian memperdalam pemalsuan dokumen melalui media sosial sebelum akhirnya menawarkan jasa kepada orang lain.

"Untuk tarif pembuatan misalnya SIM, itu Rp 300.000, KTP Rp 80.000, surat nikah Rp 150.000 dan paling mahal (pembuatan) ijazah Rp 1 juta," kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang melakukan pembuatan surat swab antigen hingga PCR palsu melalui media sosial.

Kedua tersangka berinsial NI dan NFA ditangkap di kawasan Tangerang pada Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Yusri sebelumnya mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan hasil keterangan swab antigen dan PCR.

Tersangka NI berperan yang menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial.

Dia menawarkan kepada orang lain yang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui prosesnya.

"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, para tersangka memberikan harga Rp 170.000 hingga Rp 300.000 untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.

Adapun para tersangka telah beroperasi sejak bulan Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.

"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com