JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli menjadi 25 Juli 2021.
Berkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah segera merealisasikan relaksasi dan subsidi bagi pengelola mal.
"Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah," kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Alarm bagi Jakarta, Tiga Hari Berturut-turut Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebih dari 200 Orang
"Oleh karenanya semakin mendesak kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh pusat perbelanjaan," sambungnya.
Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan kepada pengelola mal, meskipun pusat perbelanjaan ditutup selama masa PPKM atau hanya beroperasi dengan sangat terbatas.
Beban biaya tersebut meliputi ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.
Baca juga: Anies: Kepada Pengurus Masjid, Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh
Selain itu pengelola mal juga meminta pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
Alphonzus juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat disiplin serta konsisten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.