JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan tatap muka di kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur ditutup sementara imbas dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi media sosial Sudin Dukcapil Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (21/7/2021).
"Pelayanan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur tidak melayani tatap muka terhitung 21 Juli 2021-25 Juli 2021," tulis admin akun @dukcapil_jakarta_timur.
Baca juga: Anies: Kepada Pengurus Masjid, Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh
Selama layanan tatap muka ditiadakan, pelayanan sementara dialihkan menggunakan dropbox.
Layanan permohonan lainnya juga bisa menggunakan aplikasi Alpukat Betawi atau Telegram ke nomor 081388249415 (pelayanan pencatatan sipil) atau 081388590204 (pelayanan pendaftaran penduduk/NIK, KK, dan pindah).
Sebelumnya, pelayanan tatap muka di kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur juga ditutup pada PPKM darurat periode pertama, 3-20 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Hingga 25 Juli, STRP Jakarta Tak Perlu Diperpanjang
Adapun pemerintah memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.