Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Tawuran di Pasar Manggis

Kompas.com - 21/07/2021, 22:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (20/7/2021) 15.00-17.00 WIB.

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka, dua orang masih dalam pendalaman," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Adapun dari 13 tersangka diketahui 3 di antaranya merupakan anak usia di bawah 18 tahun. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan orang dewasa.

Baca juga: Tawuran di Pasar Manggis Diduga Dipicu Ledakan Petasan, 15 Terduga Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa saat ini terdapat empat tersangka lain yang sedang dalam proses pengejaran. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam tawuran antar-kelompok tersebut.

"Beberapa barang bukti tersebut ada senjata tajam, molotov, pecahan botol, dan beberapa batu. Ini semua ditemukan di lokasi sesaat setelah kejadian, termasuk ditemukan pada pelaku," kata Azis.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis, Ada Warga Luar

Azis mengatakan bahwa saat ini lokasi kejadian dalam situasi terkendali. Namun, jika ada kelompok yang kembali memanaskan situasi, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Selain itu, Azis berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan situasi di lokasi terkendali, sehingga lingkungan bisa aman dari tawuran.

"Kami ingin memastikan warga dalam keadaan yang nyaman dan aman," lanjut dia.

Atas tindakan tersebut, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 406 soal perusakan, dan Pasal 358 KUHP terkait tawuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com