BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat, 40 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19 pada Kamis (22/7/2021).
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, angka tersebut berasal dari jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 maupun probable Covid-19.
"Jenazah positif Covid-19 sebanyak 9 dan jenazah penyakit menular, penyakit khusus, suspek Covid-19, probable Covid-19 sebanyak 31," ujar Luthfi kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Tidak Bawa Berkas Persyaratan, Warga Ini Malah Bentak Petugas Penyaluran BST di Bekasi
Luthfi berujar, data tersebut berdasarkan surat kematian yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Chasbulah Abdulmadjid dan RS swasta di Kota Bekasi.
"RSUD Dr Chasbullah Abdulmadjid, Tipe D, dan UPTD Puskesmas sebanyak 20 dan rumah sakit swasta sebanyak 20," ujar dia.
Dari catatan tersebut, sebanyak 22 warga berasal dari kelompok umur di atas 60 tahun, sedangkan untuk usia 41-60 tahun terdapat 14 warga, dan 4 warga dari kelompok usia 18-40 tahun.
Baca juga: Ancol Buka Sentra Vaksinasi Covid-19 Khusus Anak, Berhadiah Tiket Wahana Rekreasi
Seperti diketahui, sejak Maret 2020, Disperkintam Kota Bekasi mencatat, 4.019 warga dimakamkan dengan protokoler Covid-19.
Data tersebut merupakan perhitungan warga yang dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak Maret 2020 hingga 22 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.