Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Boleh Layani Makan di Tempat, Bima Arya: Maksimal 3 Pengunjung, Waktu Makan 20 Menit

Kompas.com - 27/07/2021, 13:31 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengizinkan warung makan pedagang kaki lima (PKL) melayani makan di tempat (dine in) setelah dilarang selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebelumnya.

Keputusan itu sesuai dengan aturan PPKM level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Dengan kebijakan itu, maka masyarakat yang ingin makan di tempat diperbolehkan.

Baca juga: Kurang Sosialisasi dan Bikin Macet, Ganjil Genap di Hari Kerja di Kota Bogor Dikeluhkan Warga

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, di dalam aturan baru PPKM level 4 itu, ada syarat yang harus tetap dipatuhi baik oleh pemilik tempat makan ataupun masyarakat yang ingin makan di tempat.

Bima mengungkapkan, masyarakat yang ingin makan di tempat dibatasi maksimal hanya tiga orang saja. Selain itu, waktu makan pun tidak boleh lebih dari 20 menit.

"Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima dalam akun Instagram-nya, @bimaaryasugiarto.

"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan 20 menit," tambah Bima.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Bengkel hingga Barbershop Boleh Buka

Untuk mengetahui realita di lapangan, Bima menjajal dengan mencoba makan di sebuah warung pecel lele di Jalan Dadali, Kota Bogor.

Ia mengungkapkan, tidak mudah untuk menyesuaikan aturan tersebut, terlebih waktu makan yang diberikan hanya dibatasi selama 20 menit.

"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak. Tidak mudah memang, baik praktik maupun pengawasannya," sebutnya

"Tapi ini untuk mengurangi risiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman," imbuh dia.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 4, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit


Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM level 4 Jawa-Bali yang semula berakhir pada Minggu (25/7/2021) menjadi 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan. Salah satunya yaitu diperbolehkannya sejumlah usaha masyarakat untuk kembali dibuka secara terbatas.

Seperti yang ramai dibahas adalah soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan, tetapi terbatas waktunya selama 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com