Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi

Kompas.com - 30/07/2021, 19:39 WIB
Sonya Teresa Debora,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap modus penimbunan obat terkait penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh PT ASA di sebuah gudang obat di Kalideres, Jakarta Barat.

PT ASA sendiri merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.

"Jadi modus operandinya, pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 5 Juli 2021 (ke gudang obat) termasuk Azithromycine. Kemudian tanggal 6 Juli salah satu customer meminta, lalu apotek juga nanya ke gudang tentang obat ini. Namun gudang menjawab tidak ada," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh dalam konferensi pers Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Polisi: Penimbunan Obat Pasien Covid-19 oleh PT ASA atas Motif Ekonomi Direktur dan Komisaris

PT ASA juga tak melaporkan adanya stok obat penanganan Covid-19 kepada Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM).

"Tanggal 7 Juli, BPOM mengundang PT ASA untuk zoom meeting terkait stok opnam obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, tapi selalu dijawab tidak ada, tidak dilaporkan," imbuh Bismo.

Adapun, terdapat berbagai macam obat terkait penanganan Covid-19 yang ditimbun oleh PT ASA.

Di antaranya adalah 730 boks Azithromycine Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.

Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Seluruh obat tersebut tengah ditahan sebagai barang bukti, bersama dengan satu buku catatan penerimaan barang.

Baca juga: Obat Terkait Covid-19 yang Ditimbun PT ASA Seharusnya Didistribusikan di Jabodetabek dan Jabar

Obat-obatan tersebut, kata Bismo, masuk dalam wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat.

"Itu belum sempat dijual tapi masuknya ke wilayah distribusi Jabodetabek dan Jawa Barat," kata Bismo.

Menurut Bismo, obat-obatan tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 3.000 nyawa pasien Covid-19.

Bismo mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar obat-obatan yang kini menjadi barang bukti dapat dimanfaatkan bagi keselamatan masyarakat.

Atas kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni YP (58), Direktur PT. ASA, serta S (56), Komisaris Utama PT ASA.

S dan YP dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI no. 4 tahun 1984 tentan Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komisaris Utama PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Mereka terancam hukuman penjara selama paling lama lima tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com