JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan yang dilakukan dengan memanfaatkan sutuasi pandemi Covid-19.
Bukan hanya surat keterangan hasil swab PCR dan sertifikat vaksin Covid-19, pemalsuan tabung oksigen juga terjadi.
Modifikasi APAR
Pelaku inisial WS alias KR memodifikasi alat pemadam api ringan (APAR) hingga menyerupai tabung oksigen.
WS alias KR ditangkap di rumahnya Jalan Prof Doktor Hamka, Larangan Utara, Tangerang pada Selasa (27/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan WS alias KR merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima penyidik mengenai penjualan APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen.
"Ini berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan menjual (tabung APAR jadi oksigen) di media sosial," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pemalsu Tabung Oksigen Pakai Apar Sudah Jual 20 Unit Melalui Medsos
Yusri menjelaskan, pelaku kesehariannya bekerja dengan seseorang di tempat pengisian tabung oksigen yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan membeli tabung APAR seharga Rp 750.000. Tabung itu hanya dicuci lalu dicat hingga menyerupai tabung oksigen.
"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran yang dia bersihkan hanya dengan air saja kemudian dia cat warna putih, mirip dengan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta," kata Yusri.
Terjual 20 unit
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung APAR yang telah dimodifikasi menyerupai tabung oksigen.
Pelaku sudah menjual 20 unit kepada orang lain melalui akun media sosial Facebook pribadinya, ErwanO2.
"Yang bersangkutan memasarkan melalui media sosial. Dia telah menjual sebanyak 20 tabung apar yang diubah menjadi tabung oksigen," ujar Yusri
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalsu Tabung Oksigen yang Dimodifikasi dari Apar
Namu, kata Yusri, sampai dengan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari pelaku karena diduga sudah cukup lama beraksi.