Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terima 23 Aduan Pungli Bansos di Kota Tangerang

Kompas.com - 01/08/2021, 13:34 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, setidaknya ada 23 aduan berkait pungutan liar (pungli) atas bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ke-23 aduan itu disampaikan ke layanan pengaduan yang dibuat oleh Pemkot Tangerang pada Kamis (29/7/2021).

Layanan itu dibuat usai Kementerian Sosial menemukan adanya praktik pungli yang dialami penerima bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).

Menurut Deonijiu, sebanyak 23 aduan tersebut membahas soal pungli yang ada di beberapa wilayah di Kota Tangerang.

Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat

Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Pemkot Tangerang dan kini kepolisian tengah menyelidiki seluruh aduan itu.

"Kami sudah komunikasikan ke Pak Wali Kota (Arief R Wismansyah). Mereka-mereka yang namanya sudah terlampir kami lakukan penyelidikan ke dalam," papar Deonijiu dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).

Selain itu, pada Kamis (29/7/2021), setidaknya ada lima warga Karang Tengah yang telah dipanggil kepolisian.

Deonijiu berharap, pihaknya dapat segera mengungkap oknum yang melakukan pungli atas bansos tersebut.

Korban pungli bansos lainnya dapat segera melapor kepada kepolisian untuk diusut.

Warga yang tidak menerima bansos tapi mengetahui adanya pungli, diharapkan dapat melapor kepada kepolisian.

"Kalau ada yang mengetahui dan korbannya silahkan lapor saja. Kami akan tegakkan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran ini," urainya.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Polisi Usut Peleton Road Bike Melintas di JLNT Antasari

Hasil investigasi sementara

Hasil dari pemeriksaan sementara, empat orang di antara lima orang yang telah diperiksa mengaku telah menerima bantuan PKH sejak 2018.

Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.

Salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com