TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyatakan, setidaknya ada 23 aduan berkait pungutan liar (pungli) atas bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima berujar, ke-23 aduan itu disampaikan ke layanan pengaduan yang dibuat oleh Pemkot Tangerang pada Kamis (29/7/2021).
Layanan itu dibuat usai Kementerian Sosial menemukan adanya praktik pungli yang dialami penerima bansos di Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021).
Menurut Deonijiu, sebanyak 23 aduan tersebut membahas soal pungli yang ada di beberapa wilayah di Kota Tangerang.
Baca juga: Moge Kawasaki ER-6N Tabrak Motor di Bintaro, Pengendara Beat Tewas di Tempat
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Pemkot Tangerang dan kini kepolisian tengah menyelidiki seluruh aduan itu.
"Kami sudah komunikasikan ke Pak Wali Kota (Arief R Wismansyah). Mereka-mereka yang namanya sudah terlampir kami lakukan penyelidikan ke dalam," papar Deonijiu dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).
Selain itu, pada Kamis (29/7/2021), setidaknya ada lima warga Karang Tengah yang telah dipanggil kepolisian.
Deonijiu berharap, pihaknya dapat segera mengungkap oknum yang melakukan pungli atas bansos tersebut.
Korban pungli bansos lainnya dapat segera melapor kepada kepolisian untuk diusut.
Warga yang tidak menerima bansos tapi mengetahui adanya pungli, diharapkan dapat melapor kepada kepolisian.
"Kalau ada yang mengetahui dan korbannya silahkan lapor saja. Kami akan tegakkan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran ini," urainya.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Polisi Usut Peleton Road Bike Melintas di JLNT Antasari
Hasil investigasi sementara
Hasil dari pemeriksaan sementara, empat orang di antara lima orang yang telah diperiksa mengaku telah menerima bantuan PKH sejak 2018.
Sementara itu, satu penerima lainnya baru menerima bantuan satu kali pada 2021. Padahal, dia telah terdaftar sebagai penerima PKH sejak 2017.
Salah seorang warga hanya menerima bansos sebesar Rp 500.000 per tiga bulan pada 2021.