Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Ditangkap di Cikarang hingga Tangerang, 43,9 Kg Ganja Disita

Kompas.com - 04/08/2021, 17:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja dari jaringan berbeda.

Polisi menangkap lima orang yakni MY dan NS di kawasan Cikarang, Bekasi; DR di Gambir, Jakarta Pusat; serta AS dan SY di Benda, Tangerang, sepanjang Juli hingga Agustus 2021.

"Dari pengungkapan itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 43,9 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: 16 Kg Sabu Diselundupkan lewat Pengiriman Patung dari Afrika, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka MY dan NS bemula dari adanya informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi. Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Buru Penyelundup 16 Kg Sabu lewat Pengiriman Patung dari Afrika

Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada kedua tersangka dengan memeriksa rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kami kembangkan lagi karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.

Sementara itu, tersangka DS ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pengiriman Sabu Lintas Negara

Dalam penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.

"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat ke sana memeriksa napi tersebut," kata Yusri.

Adapun polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 kilogram dari dua tersangka AS dan SY di Jalan Permata Bandara, Jarumudi, Benda, Tangerang.

"Ini semuanya kami kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana lima tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com