Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarana Olahraga Outdoor di Jakarta Kembali Dibuka Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 19/08/2021, 07:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga berolahraga di ruang terbuka selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Dilansir dari akun Instagram Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta @disporadkijkt, warga bisa berolahraga di area terbuka baik secara individu maupun kelompok kecil dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, warga juga perlu memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Sementara untuk seluruh fasilitas olahraga indoor ditutup, dan seluruh event dan pelatihan olahraga dihentikan/ditunda sementara," tulis akun Instagram @disporadkijkt, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pajak, dari PBB hingga BPHTB

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, pelonggaran aturan berolahraga di ruang terbuka dimungkinkan pada zona yang dianggap aman dan memiliki sedikit kasus penyebaran Covid-19.

Saat ini, hanya tersisa tiga Rukun Tetangga (RT) zona merah di Jakarta, yaitu RT 009 RW 008 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; RT 006 RW 003 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur; dan RT 006 RW 006 Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan.

“Pelonggaran ini disesuaikan dengan zona yang semakin baik, (kasus) semakin menurun,” ujar Riza, Rabu (18/8/2021), dilansir dari Tribun Jakarta. 

Berikut aturan aktivitas olahraga selama PPKM Level 4:

  1. Kegiatan olahraga dapat dilakukan di ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dengan protokol kesehatan.
  2. Fasilitas olahraga outdoor baik milik pemerintah ataupun swasta yang berada di wilayah DKI dapat beroperasi dengan jumlah orang maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  3. Fasilitas olahraga outdoor yang diperbolehkan beroperasi adalah fasilitas olahraga jenis/cabang olahraga yang tidak melibatkan kontak fisik, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
  4. Keseluruhan pengguna fasilitas olahraga outdoor wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan. Seperti pemeriksaan suhu tubuh, dan telah memiliki bukti sertivikat vaksin atau bukti lain yang menyatakan telah melaksanakan vaksin covid-19 sesuai ketentuan.
  5. Fasilitas olahraga indoor baik milik Pemprov DKI ataupun swasta belum diperbolehkan beroperasi, dikecualikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
  6. Jam operasional fasilitas olahraga outdoor yang dimaksud, hanya diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB tanpa penonton, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Diklaim Menurun

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sarana Olahraga Outdoor di Jakarta Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com