TANGERANG, KOMPAS.com - Tamrin, eks Lurah Paninggilan Utara yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada anak yatim, kini disebut menjabat sebagai staf di Kecamatan Ciledug.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa Tamrin dijadikan staf BPKSDM sembari menunggu pemeriksaan atas kasus pungli itu.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto mengatakan, Tamrin tidak dijadikan staf di instansinya, melainkan menjadi staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Lurah Minta Duit ke Anak Yatim, Dijadikan Staf Sambil Menunggu Sanksi Lainnya
Dia dijadikan staf di kecamatan tersebut sembari menunggu pemeriksaan yang tengah berjalan.
"Dijadikan staf di Kecamatan Ciledug. Staf ya, bukan jadi lurah," ucap dalam rekaman suara, Kamis (19/8/2021).
Menurut Heryanto, gaji yang diterima Tamrin hingga saat ini sama sekali tidak ada pengurangan.
Baca juga: Lurah di Kota Tangerang yang Lakukan Pungli pada Anak Yatim Terancam Diberhentikan dari ASN
Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak (dipotong gaji), lihat hasilnya dulu, hasil pemeriksaan dulu," kata dia.
Heryanto menambahkan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tuturnya.
Beda versi dengan Wali Kota
Arief sebelumnya berujar, sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan Inspektorat dan BKPSDM Kota Tangerang melakukan pemeriksaan, Tamrin kini menjadi staf BKPSDM.
"Tadi sih yang saya cek ke BKPSDM, yang bersangkutan sudah non-job. Sekarang yang bersangkutan jadi staf di BKPSDM," ungkap Arief dalam rekaman suara yang diiterima, Rabu kemarin.
Dia mengungkapkan, alasan Tamrin dijadikan staf BKPSDM lantaran sudah tak lagi memiliki jabatan.
Eks lurah itu pun baru bakal menerima sanksi usai pemeriksaan yang dilakukan selesai nantinya.