Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangerang PPKM Level 3, Wali Kota Arief Harap Masyarakat Semakin Mau Divaksin

Kompas.com - 23/08/2021, 21:11 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Sebelumnya, kota ini telah menerapkan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Adapun keputusan PPKM level 3 diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/8/2021).

Menanggapi penurunan status level, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar bahwa kini sudah waktunya mulai menggenjot roda perekonomian di wilayah administrasinya.

Baca juga: Pendataan Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Tangerang Ditargetkan Rampung 25 Agustus

Pasalnya, terdapat sejumlah pelonggaran dalam beberapa aturan tertentu dengan penurunan level PPKM yang harus diterapkan.

"Mudah-mudahan tinggal langsung ngegas aja nih," ucap Arief melalui sambungan telepon, Senin (23/8/2021).

Namun, dia menyebut bahwa Pemkot Tangerang sedang menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengetahui aturan lengkap berkait PPKM level 3.

"Level 3 itu dibuka sejauh mana. Jadi, kita tetap melaksanakan sesuai Inmendagri nanti," ucapnya.

Arief menegaskan, warga Kota Tangerang masih harus terus mewaspadai penyebaran virus Covid-19 kendati level PPKM telah diturunkan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp 300.000 ke 9.944 Keluarga Mulai 25 Agustus, Simak Jadwalnya

Dia turut berharap, dengan penurunan itu, maka minat warga di Kota Tangerang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 semakin meningkat.

"Kita berharap protokol kesehatan jangan diabaikan, salah satunya pakai masker," ucap Arief.

"Kita berharap masyarakat semakin mau divaksin. Itu kan untuk kebaikan kita semua. Bukan buat kebaikan pemerintah, untuk kebaikan dirinya, keluarganya lingkungannya," sambung dia.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com