Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pertimbangkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Kompas.com - 24/08/2021, 17:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mempertimbangkan sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap yang diberlakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

"Kebijakanya masih sama, kami putar balik (bagi kendaraan yang melanggar). Kemudian untuk kami data dengan tilang kami akan kaji bersama," ujar Sambodo.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Ganjil Genap Kini Hanya Diberlakukan di 3 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

Dia menegaskan, keputusan sanksi tilang masih melihat hasil evaluasi pada pemberlakuan aturan ganjil genap pekan ini dari yang semula delapan titik menjadi tiga ruas jalan.

"Apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan (sanksi tilang) atau dua-duaanya. Kami putar balik, tapi di mulut-mulut jalan. Tetapi kalau kami temukan sudah di tengah kawasan, mungkin dia menerobos dan sebagainya, bisa saja kami lakukan penindakan tilang," ucap Sambodo.

Sambodo mengatakan, dalam aturan ganjil genap yang jumlah titiknya berkurang akan dilakukan sosialisasi dan adanya pemasangan rambu-rambu sebelum nantinya diberlakukan sanksi tilang.

"Kami bersama Dishub memasang rambu terlebih dahulu, menyosialisasikan rambu tersebut kepada masyarakat dan setelah itu kami lakukan penindakan tilang Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," kata Sambodo.

Sebelumnya, Ditlantas memastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap sebagai pengganti penyekatan untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta. Hanya saja, semula aturan ganjil genap yang diberlakukan pada delapan titik jalan kini menjadi tiga ruas jalan di Jakarta.

"Ganjil genap yang tadinya delapan, satu minggu ke depan mulai tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021 kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," ujar Sambodo.

Waktu penerapan ganjil genap yang akan diberlakukan masih sama dengan sebelumnya yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Adapun kendaraan yang dikecualikan atau diperbolehkan melintas sama yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan pelat merah, dan kendaraa TNI dan Polri.

"Kendaraan pelat hitam ini yang dikecualikan para wartawan, tenaga kesehatan, dokter atau tenaga kesehatan. Selain itu diberlakukan ganjil genap," ucap Sambodo.

Berikut tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap :

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com