JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 bangunan kafe di Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah ditertibkan petugas Satpol PP pada Selasa (24/8/2021).
Para pemilik kafe tersebut mengaku dijanjikan dana ganti rugi dari pihak Jakpro untuk meninggalkan kawasan Kampung Bayam.
Namun Jakpro dengan tegas menyebut ke-26 kafe tersebut tidak masuk dalam daftar penerima biaya ganti rugi atau yang disebut program Resettlement Action Plan (RAP).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Corsec Jakpro, Nadia Diposanjoy dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
"Berdasarkan hasil studi PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan menyimpulkan bahwa 26 kafe yang berada di Kampung Bayam tidak dapat dikategorikan sebagai penerima program RAP," kata Nadia.
Baca juga: Kapasitas 82.000 Penonton, Jakarta International Stadium Hanya Siapkan Lahan Parkir 1.200 Kendaraan
Jakpro menjabarkan alasan mereka tidak mencantumkan para pemilik kafe ke daftar penerima dana ganti rugi.
"Sebab, praktik usahanya ilegal serta tergolong bidang usaha yang dilarang oleh Pemerintah karena terindikasi oleh aparatur kewilayahan setempat kafe-kafe tersebut menjual minuman keras hingga adanya praktik prostitusi," tutur Nadia.
"Hal ini sangat kontraproduktif karena hadirnya kafe-kafe ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding manfaat bagi warga Kampung Bayam. Seiring berjalannya waktu, kafe-kafe tersebut menuntut juga ganti untung kepada Jakpro," sambungnya.
Nadia mengaku pihaknya telah berkomunikasi dan berdialog dengan warga Kampung Bayam serta struktur kewilayahan setempat, yakni Wali Kota Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, hingga Kelurahan Papanggo.
"Atas masukan dari aparatur kewilayahan itu pula, terutama pihak Kelurahan dan Kecamatan, Jakpro memutuskan tidak memasukan 26 kafe tersebut dalam program RAP Kampung Bayam," ujar Nadia.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Kampung Bayam Dibongkar, Kasatpol PP DKI: Tak Berkaitan dengan JIS
Nadia juga menyebut para pemilik kafe bukan merupakan warga Kampung Bayam.
"Sedangkan, para pemilik kafe bukan bagian dari komunitas warga Kampung Bayam. Jika mereka mendapatkan kompensasi, justru Jakpro yang melanggar Undang-undang," ucapnya.
Salah satu pemilik kafe, Herawati (55) sebelumnya menyebut PT Jakpro menjanjikan uang ganti untung kepada dirinya dan pemilik bangunan lain.
Herawati mengaku akan tetap bertahan di lokasi tersebut sampai uang ganti untung diberikan.
"Tapi kan pemberitahuannya pembongkarannya kalau sudah dibayar, gimana ini. Saya sih mau di sini aja sampe dibayar," kata Herawati dalam rekaman yang diterima Kompas.com Selasa sore.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakut Pastikan Kampung Bayam Sudah Bersih dari Bangunan Liar
Herawati menuturkan, dirinya tak memiliki uang untuk pindah atau mengontrak ke tempat lain.
Ia juga menunjukkan daftar warga yang menerima uang ganti rugi tersebut.
"Soalnya ini ada daftarnya yang pertama dari Jakpro, enggak saya hilangin, saya bawa terus," ujarnya.
Dalam daftar tersebut tertulis, Herawati yang mempunyai dua bangunan kafe akan mendapat ganti untung sebesar Rp 51.875.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.