Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab

Kompas.com - 27/08/2021, 19:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk melakukan protes atas proses hukum perkara kliennya, Jumat (27/8/2021).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa protes yang ditujukan kepada PN Jakarta Timur tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari pondok pesantren, majelis taklim, masyarakat pecinta keadilan, ulama, habaib, dan ustaz semua," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pihaknya meyakini, pengadilan sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan mantan pemimpin Forum Pembela Islam (FPI) tersebut.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan sampai 7 September, Kejari Jaktim: Kami Hanya Laksanakan Penetapan Hakim PT

Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Padahal, berdasarkan putusan itu Rizieq seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021, selepas menjalani 8 bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga Rizieq baru bisa bebas pada 7 September 2021.

"Ketika kami melakukan kasasi di PN Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujar Aziz.

Selain itu, Aziz juga berkeberatan atas putusan PN Jakarta Timur dalam menerima kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Baca juga: Vonis Banding Kasus Megamendung dan Petamburan Tidak Berubah, Kuasa Hukum Rizieq: Kami Apresiasi

Menurut dia, kasasi harusnya ditolak, karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur adalah denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh dikasasi, tapi oleh PN Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya

Aziz mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor ke Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap, MA, selaku lembaga peradilan paling tinggi, mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com