Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Kebun Sayur Ciracas Dapatkan Hak atas Data Kependudukan

Kompas.com - 06/09/2021, 07:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kebun Sayur, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, akhirnya diakui keberadaannya oleh negara.

Mereka mendapatkan hak atas data kependudukan setelah bertahun-tahun berjuang. Penyerahan data kependudukan secara simbolis dilaksanakan, Jumat (3/9/2021).

Para warga didampingi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang selama ini ikut memperjuangkan hak warga Kebun Sayur.

Lurah Ciracas, Rikia Marwan mengatakan, warga Kebun Sayur kini terdaftar sebagai warga RT 05 RW 06 di kelurahannya.

Baca juga: Warga Kebun Sayur Ciracas Peroleh Data Kependudukan Setelah Bertahun-tahun Berjuang

"Ada sekitar 5,3 hektar lahannya. Warga-warga itu ikut RT 05," kata Rikia, Minggu kemarin.

Kepala Sektor Kecamatan Ciracas dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, Irfan Sianturi menyebutkan, ada 100 warga Kebun Sayur yang mendapatkan data kependudukan untuk tahap pertama. Sementara total warga Kebun Sayur ada sekitar 2.000 jiwa. Itu artinya, proses pencetakan data kependudukan akan dilaksanakan secara bertahap.

"Ini data warga yang baru masuk. Kami akan proses sesuai data yang masuk," kata Irfan.

Konflik agraria

Warga Kebun Sayur mulai menggarap lahan seluas 5,3 hektar itu sejak 1980-an. Awalnya, sebagian besar dari mereka merupakan petani sayur yang menggarap lahan tersebut.

Namun, konflik lahan di Kebun Sayur berawal ketika Perum Perhubungan Djakarta (PPD) mengeklaim sebagai pemilik lahan pada 2009.

Klaim dibuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perum PPD.

Warga mengalami ancaman penggusuran paksa oleh Perum PPD. Sebelum mengirimkan peringatan pada warga, PPD terlebih dahulu meminta PLN untuk memutus aliran listrik warga.

Tidak hanya itu, warga Kebun Sayur yang sebelumnya memiliki KTP sementara untuk domisili di Kebun Sayur, tidak dapat memperpanjang KTP karena dianggap tidak memiliki hak oleh pihak kelurahan.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, PP yang digunakan sebagai klaim itu bertentangan dengan peraturan hukum yang lain.

"Karena menganggap tanah sebagai milik pemerintah, padahal belum ada hak atas tanah yang melekat di sana, sehingga pemerintah justru menggunakan prinsip hukum kolonial yaitu domein verklaring yang sudah tidak berlaku lagi," kata Charlie.

Pemerintah, lanjut dia, bahkan tidak melihat ada warga yang memiliki hak untuk mendaftarkan tanah lantaran telah menggarap lahan itu lebih dari 20 tahun dengan itikad baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com