JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan bahwa Holywings Kemang, kafe yang pengunjungnya dibubarkan polisi dan disegel pemerintah pada akhir pekan lalu, belum dijatuhi denda.
"Tidak ada (denda)," kata Kepala Bidang Penyidik PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (6/9/2021).
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta yang semalam melakukan penyegelan di Holywings Kemang.
"Denda tidak ada," sebut anggota Satpol PP DKI Jakarta yang tak ingin menyebutkan identitasnya kepada Kompas.com, semalam.
Baca juga: Usai Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan
Sebagai informasi, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam.
Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional
Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.
Eko belum merespons pertanyaan Kompas.com soal ada atau tidaknya pertimbangan dari Satpol PP DKI Jakartabuntuk menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.
Sebab, menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.
"Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan
masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.