Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Tak Denda Holywings Kemang walaupun Sudah Lebih dari Sekali Disegel

Kompas.com - 06/09/2021, 15:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan bahwa Holywings Kemang, kafe yang pengunjungnya dibubarkan polisi dan disegel pemerintah pada akhir pekan lalu, belum dijatuhi denda.

"Tidak ada (denda)," kata Kepala Bidang Penyidik PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (6/9/2021).

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta yang semalam melakukan penyegelan di Holywings Kemang.

"Denda tidak ada," sebut anggota Satpol PP DKI Jakarta yang tak ingin menyebutkan identitasnya kepada Kompas.com, semalam.

Baca juga: Usai Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19, Kafe Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan

Sebagai informasi, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin.

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam.

Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional

Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran sejenis.

Eko belum merespons pertanyaan Kompas.com soal ada atau tidaknya pertimbangan dari Satpol PP DKI Jakartabuntuk menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.

Sebab, menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan

masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com