JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta enggan menerapkan denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak dan tidak mau divaksin Covid-19.
Padahal aturan denda dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penindakan yang bersifat persuasif.
"Perdanya (untuk sanksi denda) sudah ada, tapi sejauh ini kami masih melakukan persuasif," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Satpol PP DKI Tak Denda Holywings Kemang walaupun Sudah Lebih dari Sekali Disegel
Riza mengatakan, pendekatan persuasif digunakan karena meskipun ada yang menolak vaksinasi Covid-19 tapi tidak sampai menolak secara terang-terangan.
"Belum ada yang menolak secara terang benderang secara terbuka belum ada," ujar da
Dia juga menyebut mayoritas warga yang belum divaksin memiliki alasan medis, bukan menjadi bagian yang menolak proses vaksinasi.
Angka 2,5 juta warga Jakarta yang belum divaksin per 15 September 2021 disebut merupakan para penderita komorbid dan yang tidak memenuhi syarat penyuntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Penjelasan Wagub DKI Sulit Tuntaskan 2,5 Warga Jakarta yang Belum Divaksin
"Jadi kami melakukan pendekatan persuasif, kami yakin semua warga ingin divaksin kecuali yang tidak memenuhi syarat, komorbid dan sebagainya," tutur Riza.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 terdapat sanksi bagi orang yang sengaja menolak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Sanksi tersebut terdapat dalam BAB X Ketentuan Pidana Pasal 30 dengan besaran sanksi pidana denda Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.