JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola parkir Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, akan memasang imbauan larangan pungutan liar (pungli). Langkah ini dilakukan setelah video dugaan pungli di pasar itu viral di media sosial.
Pemasangan imbauan akan dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola parkir di Pasar Induk Kramatjati. Hal ini diungkapkan Koordinator UPL Perumda Pasar Jaya, Muhammad Fahri.
"Pihak pengelola sudah mengirim ke saya, foto-foto imbauan, seperti bahasanya 'kalau tidak ada bukti pembayaran, jangan dibayar' di spanduk maupun tempelannya," kata Fahri, Jumat (24/9/2021)
Baca juga: Video Dugaan Pungli oleh Tukang Parkir di Pasar Induk Kramatjati Viral
"Sudah ada effort yang harus dilakukan agar tidak terulang lagi kejadian hal seperti itu," imbuh Fahri.
Fahri menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga menjaga ketertiban dan semua hal yang berhubungan dengan parkir di Pasar Induk Kramatjati.
Oknum yang diduga melakukan pungli itu kini telah dipecat.
Baca juga: Pasar Jaya Sebut Pelaku Pungli di Pasar Induk Kramatjati Telah Dipecat Pihak Ketiga
"Sudah dilakukan penindakan, dengan langsung diberi peringatan dan sudah dipecat," kata Fahri.
Sebuah video di media sosial menunjukkan adanya dugaan pungli yang disebut dilakukan petugas parkir di Pasar Induk Kramatjati. Video itu diunggah akun Instagram, @viraldki, Sabtu (18/9/2021).
Dinarasikan, seseorang pengunjung ingin keluar pasar menggunakan mobil. Namun, dia diminta membayar Rp 31.000 tanpa struk parkir.
Korban lalu menanyakan struk parkir kepada petugas parkir itu.
"Enggak ada, Om. Saya maaf," jawab petugas itu.
"Saya tahu orang PD semua. Ini biarin antre semua, satpamnya biar turun semua," kata korban.
"Saya salah, Om. Mohon maaf, Om," jawab petugas itu lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.