Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Interpelasi Terkait Formula E

Kompas.com - 27/09/2021, 11:04 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok.

"28 (September) besok paripurna," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rekaman suara, Senin (27/9/2021).

Rapat paripurna tersebut akan menentukan apakah hak interpelasi terkait Formula E akan dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan atau dihentikan.

Prasetio mengatakan, usulan rapat paripurna disuarakan oleh dua fraksi yaitu fraksi pengusung interpelasi yaitu PDI-Perjuangan dan PSI.

Baca juga: Fraksi PDI-P dan PSI Minta Interpelasi Formula E Segera Dibahas di Rapat Paripurna

"Dari tata tertib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi (untuk interpelasi di badan musyawarah kemudian) disetujui," tutur dia.

Rapat akan digelar Selasa besok pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemeirntah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E

Untuk saat ini pengusulan dilakukan PSI dan PDIP sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD yang terdapat tandatangan oleh para pengusul. Dalam dokumen pengajuan hak interpelasi dilengkapi dengan materi kebijakan dan alasan diminta hak interpelasi.

Setelah pengajuan dilaksanakan, tahap selanjutnya tertuang dalam Pasal 121, usulan interpelasi akan dibahas dalam rapat paripurna.

Namun untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1. Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pertengahan Agustus 2021.

Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum

Dalam rapat yang sudah mencapai kuorum, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak interpelasi, disusul tanggapan anggota DPRD lainnya melalui fraksi atas penjelasan pengusul.

Keputusan hak interpelasi disetujui atau tidak akan diambil berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Jika dalam rapat paripurna diperoleh suara terbanyak setuju terhadap interpelasi, maka hak interpelasi dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur DKI untuk menjelaskan program yang diajukan hak interpelasi.

Dalam forum interpelasi nantinya setiap anggota Dewan berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada Gubernur.

Setelah rapat interpelasi akan disimpulkan beragam pandangan Anggota DPRD dan kesimpulan akan menjadi rekomendasi pelaksanaan kebijakan Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com