JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk segera mengagendakan pembahasan usulan hak interpelasi terkait Formula E ke Rapat Paripurna.
"Kita akan desak kepada pimpinan untuk segera, saya bahasakan harus ikan sepat ikan gabus (semakin cepat semakin bagus) tidak bertele-tele," ujar Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Gembong mengaku sengaja mendatangi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hari ini, untuk mendesak segera membahas Formula E.
Baca juga: PSI: Montreal Hanya Bayar 18,7 M untuk Formula E, Mengapa Jakarta Ditagih Commitment Fee Rp 2,4 T?
Anggota Komisi A DPRD DKI ini menyebut proses interpelasi harus tetap berlanjut karena merupakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh setiap anggota Dewan.
"Ini dalam konteks pengawasan kita sebagai anggota Dewan terhadap pengelolaan keuangan daerah," tutur dia.
Dia mengatakan, saat ini banyak anggota Dewan yang tertarik ikut menyetujui interpelasi Formula E.
Namun beberapa pernyataan memang tertunda karena kendala arahan dari pimpinan fraksi masing-masing.
"Tapi secara personal mereka oke terhadap apa yang kita sampaikan (terkait interpelasi)," tutur dia.
Sebagai informasi, usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan ke pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021), untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E
Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.
Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.
Untuk pengusulan, PSI dan PDIP sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang.
Dalam dokumen pengajuan hak interpelasi dilengkapi dengan materi kebijakan dan alasan diminta hak interpelasi.
Setelah usulan disampaikan, tahap selanjutnya tertuang dalam Pasal 121, yakni dibahas dalam rapat paripurna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.