JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E sudah dituntaskan.
Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021), Pemprov DKI menyatakan sudah menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK.
"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," tulis Pemprov DKI.
Baca juga: DPRD DKI Terbelah akibat Formula E, Anggota Dewan Saling Tuding hingga Interpelasi Terancam Gagal
Rekomendasi pertama, tidak ada lagi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelaksanaannya secara business to business (B to B).
"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, di mana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov DKI.
Rekomendasi kedua yang disebut sudah dikerjakan yaitu pelaksanaan Formula E harus berkoordinasi dengan Formula E Operations.
"Jakpro terus berkoordinasi dengan FEO dan telah menyusun tim OC untuk melaksanakan Formula E 2022," kata Pemprov DKI.
Baca juga: Wagub DKI Yakin Formula E Jakarta Dibiayai Sponsor
Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta membuat studi kelayakan ulang yang sifatnya harus menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
"Jakpro menggunakan referensi dari berbagai konsultan, telah melakukan feasibility ulang," tulis Pemprov DKI.
Pemprov DKI juga menyebutkan, tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara dalam rekomendasi BPK dan tidak ada rekomendasi untuk menunda penyelenggaraan Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.