Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/09/2021, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajang balap mobil listrik Formula E yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta digelar pada 2022 mendatang membuat parlemen terbelah.

DPRD DKI Jakarta kini terbagi antara kubu pro dan kontra interpelasi Formula E.

Kubu pro terdiri dari PDI-P dan PSI, dua fraksi yang menggaungkan interpelasi terkait Formula E.

Sementara itu, kubu kontra terdiri dari fraksi-fraksi tersisa yang telah menyatakan diri menolak interpelasi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.

Baca juga: 7 Fraksi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Bukti Tak Berpihak ke Warga

Terbelahnya parlemen tampak nyata dalam rapat paripurna pembahasan usulan interpelasi pada Selasa (28/9/2021) kemarin.

Di atas kertas, pengajuan interpelasi alias hak bertanya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan sudah sah karena telah diusulkan oleh 33 anggota Fraksi PDI-P dan PSI, melebihi batas minimum 15 anggota.

Namun, ada drama jelang rapat paripurna perdana kemarin, yaitu pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sehari sebelumnya, Senin (27/9/2021).

Bermula dari rapat Bamus

Rapat Bamus berfungsi untuk menentukan agenda kerja anggota Dewan, termasuk menentukan jadwal rapat paripurna.

Masalahnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut memasukkan rencana agenda rapat paripurna terkait interpelasi Formula E itu dalam rapat Bamus, padahal rapat Bamus tidak dijadwalkan membahas hal tersebut.

Setelah disahkan di Bamus, tujuh fraksi penolak interpelasi menyebutkan bahwa agenda rapat paripurna interpelasi Formula E ilegal.

Baca juga: Gelar Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Surat undangan rapat paripurna interpelasi disebut tidak memiliki paraf persetujuan dari salah satu dari 4 wakil ketua DPRD DKI, yang semuanya berasal dari tujuh fraksi penolak interpelasi.

"Undangan itu harus minimal diparaf oleh dua wakil ketua, baru ditandatangani ketua. Itu syarat mutlak. Jadi kalau itu tidak dilakukan maka undangannya tidak sah. Kan sederhana, itu Pasal 80 ayat 3 (tata tertib Dewan)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik, Selasa.

Sementara itu, Prasetio membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, tak ada penolakan apa pun dalam rapat Bamus ketika ia memasukkan agenda rapat paripurna interpelasi Formula E.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Titik Pantau Hilal di Jakarta, Ada di Pulau Tidung dan Kantor Kanwil Kemenag DKI

4 Titik Pantau Hilal di Jakarta, Ada di Pulau Tidung dan Kantor Kanwil Kemenag DKI

Megapolitan
Dianggap Tampung Sampah, Pedagang 'Thrift': Baju Bekas Impor Layak Pakai dan Masih Berkualitas

Dianggap Tampung Sampah, Pedagang "Thrift": Baju Bekas Impor Layak Pakai dan Masih Berkualitas

Megapolitan
Gara-gara Kabel Putus, 8 Ruko di Duren Sawit Ludes Dilahap Si Jago Merah

Gara-gara Kabel Putus, 8 Ruko di Duren Sawit Ludes Dilahap Si Jago Merah

Megapolitan
Teleskop Dipasang di 'Rooftop' Kantor Kemenag DKI Jakarta Jelang Pemantauan Hilal

Teleskop Dipasang di "Rooftop" Kantor Kemenag DKI Jakarta Jelang Pemantauan Hilal

Megapolitan
Eksekutor Pembacok Pelajar SMK di Bogor Belum Juga Tertangkap, Polisi Sebut Pelaku Berpindah-pindah

Eksekutor Pembacok Pelajar SMK di Bogor Belum Juga Tertangkap, Polisi Sebut Pelaku Berpindah-pindah

Megapolitan
TPU Semper Jakut Terendam Banjir, Peziarah Terpaksa Tabur Bunga ke Air

TPU Semper Jakut Terendam Banjir, Peziarah Terpaksa Tabur Bunga ke Air

Megapolitan
Pesanggrahan Wilayah Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, SOTR Dilarang Selama Ramadhan

Pesanggrahan Wilayah Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan, SOTR Dilarang Selama Ramadhan

Megapolitan
Manfaatkan Libur Nyepi dan Menyambut Ramadhan, 15 Ribu Pengunjung Padati Kawasan Ancol

Manfaatkan Libur Nyepi dan Menyambut Ramadhan, 15 Ribu Pengunjung Padati Kawasan Ancol

Megapolitan
Libur Nyepi, Masyarakat Ramai-ramai Kunjungi Pantai Ancol, Ada yang Main Air dan Berkaraoke

Libur Nyepi, Masyarakat Ramai-ramai Kunjungi Pantai Ancol, Ada yang Main Air dan Berkaraoke

Megapolitan
Jelang Pemantauan Hilal, Belum Ada Persiapan di 'Rooftop' Kantor Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Jelang Pemantauan Hilal, Belum Ada Persiapan di "Rooftop" Kantor Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Megapolitan
36 Remaja Hendak Tawuran di Cipinang Melayu, Polisi: Katanya Habiskan Malam Sebelum Ramadhan

36 Remaja Hendak Tawuran di Cipinang Melayu, Polisi: Katanya Habiskan Malam Sebelum Ramadhan

Megapolitan
TPU Semper Jakut Tergenang Banjir saat Peziarah Datang Jelang Ramadhan

TPU Semper Jakut Tergenang Banjir saat Peziarah Datang Jelang Ramadhan

Megapolitan
Bonceng Tiga, Suami-Istri di Kalideres Olesi Mata Tukang Ojek Pakai Balsem untuk Curi Motornya

Bonceng Tiga, Suami-Istri di Kalideres Olesi Mata Tukang Ojek Pakai Balsem untuk Curi Motornya

Megapolitan
Pelajar Serang Pelajar Lain di Taman Sari Jakbar, Korban Kena Luka Bacok di Kepala

Pelajar Serang Pelajar Lain di Taman Sari Jakbar, Korban Kena Luka Bacok di Kepala

Megapolitan
Kemenkop UKM Buka Hotline untuk Keluhan Pedagang Baju Bekas Impor Akibat Larangan Pemerintah

Kemenkop UKM Buka Hotline untuk Keluhan Pedagang Baju Bekas Impor Akibat Larangan Pemerintah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke