JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan gelar perkara kedua perihal Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan? Sampai sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Salah Satunya Narapidana
Tubagus mengatakan, kebakaran Lapas Tangerang terjadi karena adanya kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik.
"Lalainya, dipasang aliran listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional," kata Tubagus.
Dalam memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu, polisi telah memeriksa 58 orang saksi, termasuk ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.
"Ahli yang kami gunakan dalam hal ini, yang pertama adalah dari laboratorium forensik, kedua dari IPB ahli kebakaran, dan yang ketiga dari Universitas Indonesia," kata Tubagus.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Sebelumnya, polisi telah menetapkan JMN, PBB, dan RS sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
JMN merupakan narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.
Polisi mengungkapan penyebab korsleting listrik hingga terjadi kebakaran di Lapas Tangerang.
Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.
Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.
Baca juga: Ini Peran Narapidana yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Namun, tak disebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.