JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta akan dilarang menggunakan air tanah karena bisa berdampak pada penurunan muka tanah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan air baku bagi masyarakat.
Dengan penyediaan air baku ini, diharapkan warga DKI Jakarta tidak lagi menggunakan air tanah.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal menilai, larangan penggunaan air tanah tak pantas untuk diterapkan.
Selain itu, sumber air baku warga Jakarta hanya bersumber dari dua lokasi yakni Waduk Jatiluhur dan air tanah.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, itu kan tidak pantas lah kalau kita melarang air tanah," ucap Yusmada dalam rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021) dilansir Tribun Jakarta.
Menurut Yusmada, Pemprov DKI telah menerapkan mekanisme pajak tanah untuk membatasi penyedotan air tanah.
"Sudah diatur di Perda Nomor 10 Tahun 1998, melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah," ujar Yusmada.
"Itu dalam kerangka kita mengontrol air tanah, terutama air tanah dalam yang komersial," tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menggodok regulasi untuk mengatur zona bebas air tanah. Zona tersebut akan ditetapkan pada lokasi-lokasi yang sudah terjangkau jaringan air perpipaan.
"Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kita melakukan pelarangan air tanah. Zona bebas air tanah sedang disiapkan peraturan gubernurnya," kata Yusmada.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Larangan Penggunaan Air Tanah Karena Jakarta Terancam Tenggelam, Pemprov DKI: Tidak Pantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.