Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Jagakarsa Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Ancaman Pidana bagi Pelaku

Kompas.com - 06/10/2021, 12:47 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Jagakarsa mendatangi SMK PGRI 23, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (6/10/2021) pagi.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, kedatangan Polsek Jagakarsa ke sekolah ini dalam rangka sosialisasi pencegahan tawuran.

Endang menambahkan, sosialiasi pencegahan dilakukan menindaklanjuti adanya peristiwa tawuran di Jalan Raya Lenteng Agung pada Senin lalu.

Baca juga: Sudin Pendidikan Jaksel Usut Pelaku Tawuran Pelajar di Lenteng Agung

“Ini (kedatangan Polsek Jagakarsa) salah satunya kami ingin melakukan semacam pencegahan agar tidak terjadi tawuran. Kami tadi memberikan himbauan kepada adik-adik siswa didik di SMK PGRI 23 agar mereka tidak melakukan tawuran,” ujar Endang saat ditemui di lokasi, Rabu siang.

Endang menyebutkan, pihaknya mengimbau pelajar-pelajar di SMK PGRI 23 agar tak terlibat tawuran. Ia mengatakan, aksi tawuran merugikan banyak pihak.

“Tidak ada yang untung, pastinya adanya rugi. Yang luka masuk rumah sakit yang melakukan penganiayaan tentunya akan berkaitan dengan proses hukum,” tambah Endang.

Baca juga: KJP Pelajar yang Terlibat Tawuran di Lenteng Agung Terancam Dicabut

Pihak Polsek Jagakarsa juga menyampaikan sejumlah pasal yang bisa dilanggar jika melakukan tawuran. Salah satunya yakni Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

“Tadi kami sampaikan bebarapa pasal mengenai tawuran apakah itu membawa senjata tajam , kemudian, penganiayaan 351 170, 338, 340, kami sampaikan sama mereka (pelajar),” kata Endang.

“Agar mereka paham karena mereka mungkin tidak paham, kami sampaikan juga UU yang berkaitan dengan ancaman membawa sajam yaitu Undang-Undang Darurat biar mereka nanti rupanya ada uu yang mengatur, sehingga mereka nanti berpikir supaya tahu, agar saya tidak berbuat,” lanjut Endang.

Baca juga: Tawuran Pelajar Saat PTM Terbatas, Perlunya Evaluasi dan Sanksi bagi Mereka yang Terlibat...

Di depan para pelajar SMK PGRI 23, Endang menyampaikan ancaman hukuman bagi orang yang membawa senjata tajam bisa mencapai 20 tahun. Ia menekankan sosialisasi pencegahan tawuran merupakan bentuk kepedulian Polsek Jagakarsa terhadap pelajar.

Sebelumnya, terjadi peristiwa tawuran antarpelajar di Lenteng Agung. Aksi tawuran pelajar terekam kamera dan beredar di media sosial.

Dalam video terlihat sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Di akhir video, terlihat pelajar dilempar kayu.

Seorang warga sekitar Gang Harapan, Mamang (45), mengatakan, sejumlah pelajar membawa senjata tajam. Ada pelajar yang memakai seragam sekolah SMA.

“Mereka dari arah Halte Wijaya Kusuma. Tadi cepet banget tawurannya,” ujar Mamang.

Ia mengatakan, ada sekitar 20 orang yang terlibat tawuran. Mereka menggunakan motor.

“Di sini mah sering jadi tempat tawuran. Baru sekali ini lagi nih ada tawuran semenjak masuk sekolah,” kata Mamang.

Endang menyebutkan, tawuran pelajar belum sempat terjadi karena berhasil digagalkan oleh warga dan aparat kepolisian. Pihaknya masih menyelidiki sekolah mana yang terlibat tawuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com