Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Kompas.com - 13/10/2021, 16:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021), di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum Zaim mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara beranggapan bahwa sejak awal, tidak ada masalah dengan koin emas-perak dan pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim.

"Melihatnya jangan dipotong di pasar muamalah. Koin emas dan perak tadi itu bagian dari pelaksanaan zakat mal yang standarnya bahkan diatur dalam peraturan menteri agama," kata pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Peraturan yang disebut Erlangga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Di sana, tertera perhitungan zakat menggunakan emas dan perak.

Erlangga menyebutkan, Zaim kemudian mengkonkretkan itu dengan caranya sendiri. Koin dinar-dirham ini dibeli dari PT Antam dan PT Bukit Mas beserta dengan pajaknya.

Sehingga, dinar-dirham di sini bukan mata uang, tetapi sama saja seperti logam mulia kena pajak pada umumnya, koin wahana permainan, atau kartu memesan makanan di food court.

"Ketika koin emas dan perak itu dititipkan kepada beliau kemudian disalurkan, termasuk juga zakat beliau, kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat, tentu perlu media untuk menjadikannya bisa ditukar dengan kebutuhan para penerima zakat. Maka, diselenggarakan pasar muamalah, yang di sana tersedia barang pokok," jelas Erlangga.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim soal Koin Dinar-Dirham

Ia menyebutkan, pasar muamalah ini tidak hanya memfasilitasi barter koin dinar-dirham dengan kebutuhan pokok.

Pasar ini beroperasi laiknya pasar pada umumnya. Orang-orang umum di luar penerima zakat juga bebas saja datang ke sana.

"Faktanya 80 persen transaksi yang ada di sana menggunakan rupiah. Pengunjung lain yang bukan penerima zakat, kemudian dia pengin membeli, juga dipersilakan karena memang esensinya koin emas dan perak ini adalah komoditas atau barang kena pajak seperti logam mulia," jelas Erlangga.

"Intinya, penggunaan dinar-dirham ini kan digunakan oleh para penerima zakat. Kemudian, jika ia ingin menukarkan dalam bentuk riil, kebutuhan pokoknya, maka ia tukarkan secara barter di pasar muamalah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com