TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang angkutan umum di Kota Tangerang maksimal 100 persen mulai Selasa (19/10/2021).
Pelonggaran jumlah penumpang itu dilakukan lantaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai diterapkan di Kota Tangerang mulai Selasa ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar berujar, meski penumpang telah diizinkan hingga 100 persen, tapi jumlah penumpang di angkutan umum bahkan tidak mencapai 50 persen.
Pasalnya, peminat angkutan umum di Kota Tangerang masih rendah.
Baca juga: PPKM Level 2, Kapasitas Penumpang Angkutan Umum di Kota Tangerang Boleh 100 Persen
"Kenyataannya, yang namanya angkutan dalam kota itu demand-nya masih rendah. Boro-boro 70 persen, 50 persen aja belum sampai," urai Wahyudi melalui sambungan telepon, Selasa.
"Jadi tingkat keterisiannya itu belum (tinggi)," sambung dia.
Bahkan, menurut Wahyudi, jumlah penumpang angkot konvensional di sana belum mencapai 40 persen meski pada waktu-waktu ramai.
"Lihat aja angkot, jarang sekali angkut umum konvensional itu terisi 40 persen, jarang," ungkapnya.
Jumlah penumpang angkot Si Benteng juga masih tergolong rendah, yakni belum mencapai 50 persen.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Minta Orangtua Bijak Sikapi Syarat Siswa SD Ikut PTM Terbatas
"Ya sama juga dengan Si Benteng. Keterisian untuk sampai 40-50 persen itu belum (tercapai) sekalipun 100 persen itu dibolehkan," urai Wahyudi.
Wahyudi berujar, dengan adanya pelonggaran itu, warga di Kota Tangerang diminta tetap mematuhi protokol kesehatan selama di angkutan umum.
Aturan berkait pelonggaran jumlah penumpang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.