JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satu yang disesuaikan, yakni soal jumlah pengunjung restoran dan kafe yang beroperasi mulai malam hari.
Adapun penyesuaian itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Restoran/rumah makan, kafe, dengan jam operasional dimulai dari malam hari: kapasitas maksimal 50 persen," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Jumlah maksimal pengunjung ini naik dibandingkan pada masa PPKM level 3 pada 5-18 Oktober 2021, yakni jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Dalam poin yang mengatur soal operasional restoran dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, diatur juga beberapa hal lainnya.
Restoran dan kafe dapat menerima pengunjung yang makan di tempat mulai pukul 18.00 sampai 00.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pengunjung restoran dan kafe hanya dapat makan di lokasi selama maksimal 60 menit.
Peraturan terakhir, pengunjung maupun karyawan restoran dan kafe wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.