JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat mulai dibuka untuk umum sejak Minggu (24/10/2021) kemarin.
Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu mengatakan, RPTRA kembali dibuka seiring menurunnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Pembukaan ini juga mengacu pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dari level 3 ke level 2.
"Warga kini sudah bisa mempergunakan RPTRA. Total yang dibuka seluruhnya mencapai 50 RPTRA di Jakarta Pusat," ucap Bangun saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Ragunan dan 58 Taman di Jakarta Dibuka, Ini Syarat Wajib bagi Pengunjung
Bangun mengatakan, untuk bisa masuk ke dalam RPTRA, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Orang dewasa dan anak usia 12 tahun ke atas harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, dibuktikan dengan memindai barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak di bawah 12 tahun bisa masuk asalkan dengan pengawasan orangtua.
Baca juga: Simak 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
"Kami harap kalau orangtua selalu dampingi anaknya jika berada di RPTRA. Tetap patuhi prokes pandemi Covid-19," ujarnya.
Kapasitas RPTRA untuk saat ini masih dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.
"Prokes ketat juga diberlakukan, seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu sebelum masuk," ucap Bangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.