JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat 733 kendaraan ditilang karena melanggar sistem ganjil genap. Mereka terjaring di 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan dan sanksi itu sejak Kamis (28/10/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dari 733 pelanggar, 503 kendaraan ditilang pada sistem ganjil genap yang berlaku pagi hari, mulai 06.00-10.00 WIB.
"Sedangkan 230 pelanggar pada sore pukul 16.00-20.00 WIB. Penindakan terbanyak ada di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jaktim, ada 194 tilang," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Mulai Langsung Ditilang, Denda Rp 500.000
Sambodo mengatakan, diberlakukan aturan ganjil genap bukan untuk mempersulit perjalanan masyarakat, namun melakukan pembatasan mobilitas seiring volume kendaraan.
Adapun volume kendaraan meningkat seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarkat (PPKM) yang turun menjadi level 2.
"Karena seiring pelonggaran, mobilitas naik dan kami terus harus jaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (tidak meningkat) agar kita cegah dan tidak terjadi gelombang 3 seprti negara lain," ucap Sambodo.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap di Gunung Sahari Langsung Kena Tilang Elektronik
Sebelumnya, ada penambahan 10 lokasi ganjil genap dari tiga yang sudah diberlakukan lebih awal di Jakarta, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
Penambahan lokasi ganjil genap ditetapkan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Adapun mengenai waktu penerapan sistem ganjil genap masih sama dari sebelumnya, yakni Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penambahan 10 lokasi ganjil genap karena terjadinya peningkatan volume kendaraan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Tercatat peningkatan kendaraan mencapai 37 hingga 40 persen yang masuk ke Jakarta pada saat PPKM level 2, dibanding level 3 atau 4.
Berikut daftar 13 titik jalan yang kini diberlakukan ganjil genap :
Tiga lokasi ganjil genap tahap awal:
1. Jalan Jenderal Sudirman