Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Tunggu SE Kemenhub

Kompas.com - 01/11/2021, 19:47 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (1/11/2021), calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih wajib menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, hingga saat ini calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta masih belum diizinkan menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pada Senin ini, tes antigen diizinkan sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali.

Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari

Holik menyatakan, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu sesudah dikeluarkannya adendum atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

"Jadi intinya, kami menunggu adendum atau ada SE terbaru, dalam hal ini dari Kemenhub dan Satgas Covid-19," paparnya melalui pesan singkat, Senin.

"Secara regulasi kan belum ada turunannya, sehingga kami harus menunggu regulasi yang akan berlaku," sambung Holik.

Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres Belum Diwajibkan Bawa Hasil Tes PCR

Dia mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap mengimplementasikan peraturan baru tersebut saat sudah dikeluarkan SE terkait.

Saat ditanya apakah pihaknya akan menyesuaikan teknis saat peraturan baru itu diterapkan, Holik mengaku belum bisa memastikannya.

Di satu sisi, menurut dia, peraturan baru itu meringankan calon penumpang pesawat.

"Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa aturan soal penggunaan tes antigen itu memang belum diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas Covid-19, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," paparnya melalui pesan singkat, Senin.

Muhadjir sebelumnya menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri," kata dia, Senin.

Sebagai informasi, penyesuaian penggunaan jenis skrining tes Covid-19 itu diutarakan usai penyesuaian masa waktu tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Masa waktu tes PCR kini 3 x 24 jam, yang sebelumnya 2 x 24 jam.

Pemerintah juga sebelumnya menyesuaikan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali hingga menjadi Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com