JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan untuk moda pesawat terbang. Aturan sebelumnya mewajibkan masyarakat menunjukkan hasil negatif PCR dan sertifikat vaksinasi.
Aturan terbaru yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, penumpang pesawat terbang sudah boleh melampirkan hasil tes swab antigen dan sertifikat vaksinasi.
Penggunaan tes swab antigen itu berlaku untuk penumpang pesawat terbang mulai 2-15 November.
Baca juga: Cerita Penumpang Tempuh 2 Hari 2 Malam dari Yogya ke Padang Naik Bus karena Pesawat Harus Tes PCR
Aturan yang gonta-ganti itu justru menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat. Sejumlah pelaku perjalanan memilih menempuh jalur darat dibandingkan pesawat terbang demi menghindari tes PCR.
Sebab, biaya tes PCR dinilai terlalu mahal.
Salah satunya, Sari (50) warga Bantul, Yogyakarta yang rela menempuh jalur darat dari Yoyakarta menuju Padang.
Menurut Sari, biaya naik bus lebih hemat dibanding pesawat terbang. Sebab, penumpang bus hanya diwajibkan menunjukkan tes swab antigen.
Ia bahkan rela transit selama 12 jam di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, sehingga total waktu perjalanan adalah dua hari dua malam menuju Padang.
Baca juga: Warga Antre sejak Subuh, Kuota Uji Emisi Gratis di Dinas LH Jakarta Penuh Pukul 08.00 WIB
"Saya berangkat Selasa malam dari Yogyakarta, tiba di Kalideres jam 03.00 subuh. Lalu bus tujuan Padang berangkat jam 15.00 WIB. Jadi saya di sini (terminal Kalideres) 12 jam," jelas Sari.