JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan.
"Yang bersangkutan ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi, Senin (22/11/2021).
Kepas Panagean ditangkap di kantor sekretariat LSM Tamperak di Jalan Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Perkara Lengkap, Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Segera Disidang
Hengki belum membeberkan detail terkait pemerasan yang diduga dilakukan Kepas. Namun Hengki menyebut, tersangka diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan.
"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Hengki.
Kepas terancam dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.