JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pengancaman dan pencemaran kepada pihak berwajib.
Billar membuat laporan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/11/2021).
Kuasa hukum Billar, Sandy Arifin, berujar bahwa terdapat lebih kurang delapan akun media sosial yang mengancam dan mencemarkan nama baik kliennya.
"Beberapa akun yang sudah kami data dan tadi sudah diberikan bukti-buktinya pada saat kami buat laporan di SPKT," ujar Sandy kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Rizky Billar Khawatirkan Lesti Kejora yang Sedang Hamil tapi Pikirkan soal Akun Haters
Sandy belum dapat menjelaskan secara terpernci ancaman dan pencemaran nama baik yang dialami kliennya. Dia hanya menyebutkan bahwa kliennya sudah menyerahkan sejumlah bukti gambar tangkapan layar terkait aksi tersebut ke kepolisian.
"Yang pasti ada lebih dari delapan (akun) dan bukti dari screenshot atau capture dari Billar. Macam-macam ancaman dan perbuatan mencemarkan nama baik klien kami. Itu nanti kewenangan penyidik untuk menyampaikan," ungkap Sandy.
Sementara itu, Billar mengungkapkan, terdapat akun yang meneror dengan cara mengirimkan pesan berisi ancaman untuk dia dan keluarganya.
Baca juga: Rizky Billar dan Kuasa Hukumnya Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
"Yang pasti berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Saya mempelajari akun ini sekitar dua tiga bulan terakhir. Saat ini, saya merasa ini sudah kelewat batas sehingga saya putuskan buat laporan," ungkap Billar.
Billar mencontohkan, salah satu teror yang dilayangkan oleh akun media sosial itu bahkan mengarah pada ancaman tindakan pembunuhan.
"Ya ada salah satunya ada seperti itu (ancaman pembunuhan)," jelas Rizky Billar.
Kini, dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Rizky Billar sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 23 November 2021.
Sandy menambahkan, dia dan kliennya melaporkan sejumlah akun media sosial atas pelanggaran Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.