Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Kirim 254 Kilogram Ganja ke Jawa, 5 Orang Ditangkap di Trans Sumatera

Kompas.com - 05/12/2021, 13:07 WIB
Muhammad Naufal,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima orang terkait kasus narkoba jenis ganja di Jalan Raya Trans Sumatera, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 17 November 2021.

Kelima pelaku tersebut berinisial S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP M Taufik Iksan berujar, dari penangkapan lima pelaku itu, pihaknya mengamankan sekitar 254,5 kilogram ganja.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

"Di lokasi tersebut, (polisi) mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi ganja kering siap dikirimkan ke Pulau Jawa dengan total brutto 254 kilogram, tapi sudah dikemas dalam paketan dengan berat 1 kilogram," kata Taufik, dalan keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Taufik menyatakan, penangkapan kelima pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kepolisian, pada September 2021, juga menangkap pelaku yang terjerat kasus narkoba jaringan Pulau Sumatera-Jawa.

"Hasil pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera," tuturnya.

Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine kepada lima tersangka, S dan N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Sementara itu, berdasar pemeriksaan, SP, M, dan K, negatif.

Dari kelima tersangka, dua orang di antaranya merupakan penanggung jawab pengiriman sekaligus bandar narkoba.

"Dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul, membawa barang dari ladang ke TKP (tempat kejadian perkara), yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," sambung Taufik.

Dia berujar, total ganja yang diamankan dari penangkapan pada September dan November 2021 tersebut berjumlah hingga 534 kilogram.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta

Sebanyak 534 kilogram narkotika itu merupakan ganja kering yang siap diedarkan.

Taufik menambahkan, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjaranya 6-20 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com