JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjakarta memastikan bahwa layanan tidak akan terganggu meskipun sebanyak 229 bus dihentikan sementara operasionalnya, imbas kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) dan Jumat (3/12/2021).
"Terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu, tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat," kata Angelina Betris, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, melalui keterangan tertulis pagi ini.
"Transjakarta tetap beroperasi normal," tegasnya.
Sebelumnya, bus Transjakarta dari operator Steady Safe bernomor lambung SAF025 alami kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) karena menabrak pos polisi di Jalan Mayjen Sutoyo, PGC, Jakarta Timur.
Baca juga: Transjakarta Hentikan Sementara Operasional 229 Bus dari 2 Operator yang Terlibat Kecelakaan
Esoknya, bus Transjakarta dari operator Mayasari Bhakti bernomor lambung MYS17069 kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Imbasnya, 110 bus Mayasari Bhakti dan 119 bus Steady Safe tidak boleh beroperasi.
Kedua operator diharuskan mengevaluasi banyak hal agar kembali dinilai layak jalan oleh Transjakarta.
Sementara itu, ada perubahan waktu operasional bus Transjakarta mulai hari ini, terkait dengan berlakunya PPKM Level 2 di Jakarta.
"Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB - 24.00 WIB," kata Betris.
Baca juga: Bus Kecelakaan Berulang Kali, Dirut Transjakarta Minta Maaf
Betris menambahkan, bus Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini berlaku di seluruh rute layanan Transjakarta dari koridor 1 sampai 13.
PT Transjakarta menghentikan operasional 110 unit bus dari operator Mayasari Bhakti dan 119 bus dari operator Steady Safe, menyusul 2 kecelakaan yang terjadi secara berturut pada Kamis (2/12/2021) dan Jumat (3/12/2021).
Kedua operator itu merupakan mitra PT Transjakarta.
Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengungkapkan bahwa hal ini menjadi salah satu tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kecelakaan, sembari menunggu hasil investigasi kepolisian untuk menentukan penyebab kecelakaan.
"Selama pemberhentian operasi, operator wajib melakukan pengecekan menyeluruh terhadap armada, meliputi brake, steering, engine, transmisi, dll.," sebut Yana dalam keterangan resmi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Ketakutan Penumpang Setelah Rentetan Kecelakaan Menimpa Transjakarta