TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan yang merupakan selebgram Rachel Vennya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021) siang.
Rachel tiba di PN Tangerang bersama dengan terdakwa lain, yakni pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, sekitar pukul 13.25 WIB.
Mereka hendak mengikuti persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Tangerang.
Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.
Baca juga: Jumat Siang, Rachel Vennya Akan Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Agenda sidang yang sedang digelar menerapkan acara pidana singkat.
Dengan demikian, besar kemungkinan majelis hakim PN Tangerang akan langsung membacakan putusannya.
Akan tetapi, bisa jadi agenda sidang ditunda jika durasi sidang memakan waktu yang lama.
"Saudara hari ini sehat atau tidak?" tanya Arief kepada Rachel.
"Sehat," jawab Rachel.
Dalam sidang, Rachel memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum meski memiliki hak.
"Tidak (didampingi penasihat hukum)," ucap Rachel, saat ditanya Arief apakah hendak memakai penasihat hukum.
Baca juga: Wagub DKI: Rekomendasi KNKT Jadi Dasar Perbaikan Transjakarta
Adapun Rachel sebelumnya tetalh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kabur dari kewajiban karantina kesehatan di Wisma Atlet.
Brigjen Yusri Yunus, saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, berujar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta yang berinisial RV.
Yusri menambahkan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.