TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Ahmad Saiful (S), seorang pemuka agama, sebagai tersangka kasus pencabulan.
Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.
Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.
"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.
Kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.
Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Besok (Rabu), yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk di-BAP," ucap Abdul.
Baca juga: Korban Pelecehan Pemuka Agama di Tangerang Disebut Sering Bengong dan Menangis
Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.
Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.
"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.
Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Firmansyah, paman dari salah satu korban, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dialami keponakannya di kediaman Saiful.
Katanya, korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.
Menurut Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.