Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 14/12/2021, 18:11 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Ahmad Saiful (S), seorang pemuka agama, sebagai tersangka kasus pencabulan.

Saiful yang merupakan warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.

Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.

Baca juga: 3 Bulan Usai Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pelecehan oleh Pemuka Agama di Tangerang Masih Jalan di Tempat

"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.

Kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan itu.

Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Besok (Rabu), yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk di-BAP," ucap Abdul.

Baca juga: Korban Pelecehan Pemuka Agama di Tangerang Disebut Sering Bengong dan Menangis

Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.

Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.

Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kasus Pelecehan 2 Anak oleh Pemuka Agama, Polisi Tunggu Puslabfor Pulihkan Chat di Ponsel Korban dan Pelaku

Kronologi

Firmansyah, paman dari salah satu korban, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dialami keponakannya di kediaman Saiful.

Katanya, korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.

Menurut Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.

"Di rumah S, keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.

"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.

Baca juga: Pemuka Agama Lecehkan Dua Muridnya, Keluarga Korban: Dia Bilang Khilaf

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya. 

Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama.

Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Tak hanya itu, istri Saiful sempat mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Istri Saiful justru hendak melaporkan korban saat keluarganya melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.

Baca juga: Monster Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun

Istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban.

Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com