JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang jam operasional transportasi umum menyusul kembali ditetapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.
Perpanjangan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kamis (16/12/2021) malam.
Pada PPKM Level 2 sebelumnya waktu operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-21.30 WIB kini menjadi 05.00-22.00 WIB.
Baca juga: Anies Teken Keputusan Gubernur soal PPKM Level 1 di DKI Jakarta, Ini Isinya
Untuk angkutan umum reguler dalam trayek yang semula pukul 05.00-21.30 menjadi 05.00-22.00 WIB.
Sedangkan untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-21.30 WIB menjadi 05.00-22.30 WIB.
Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-21.30 menjadi pukul 05.30-23.30 WIB.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan Keputusan Ganjil Genap untuk PPKM Level 1
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 22.31-24.00 WIB dari sebelumnya 21.01-22.30 WIB.
Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.
Aturan operasional tersebut mulai berlaku selama PPKM Level 1 periode 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.