JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian, ditahan sampai resmi dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rudi sudah ditahan sejak diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Zulpan mengamini bahwa Rudi ditahan sampai Mabes Polri menetapkan lokasi baru tempatnya bertugas.
"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Menurut Zulpan, Rudi dinyatakan bersalah dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya hari ini.
Rudi terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena tidak menanggapi serius laporan korban pencurian di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar Polda Metro Jaya.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) lalu.
Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil. Selain itu, uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Meta menyebutkan bahwa ia kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.