JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, penentuan revisi kenaikan UMP tersebut dilakukan sepihak oleh Anies.
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Anies Naikkan UMP Jakarta hingga 5,1 Persen, Pengusaha: Ini Sangat Melanggar!
Diana mengatakan, kenaikan UMP 0,8 persen yang sebelumnya ditetapkan, dilakukan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Kenaikan sebesar 0,8 persen sudah dibicarakan dari unsur organisasi pengusaha, pemerintah, serikat buruh dan akademisi pada November 2021.
"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935 sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata dia.
Menurut Diana, Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam penetapan UMP karena saat ini kondisi perekonomian dalam tahap perbaikan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN
Kebijakan menaikan UMP menjadi 5,1 persen dianggap tidak tepat bagi para pengusaha karena kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga konsumsi rumah tangga.
"Ditambah rata-rata para pengusaha kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga alih-alih membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ujar dia.
Untuk menolak keputusan Anies tersebut, Kadin Jakarta akan mengikuti ketentuan UMP yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.614.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
Baca juga: Anies Naikkan UMP Jakarta hingga 5,1 Persen, Pengusaha Minta Kemenaker Turun Tangan
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.