Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Kompas.com - 21/12/2021, 20:07 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

Baca juga: Apindo DKI Bantah Sepakati UMP Jakarta Naik 5 Persen: Kapan Diskusi dan Komprominya?

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (21/12/2021).

Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta. Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai.

Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kata Riza, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Baca juga: Komisi B DPRD Sebut Pemprov DKI Akan Kembali Revisi UMP Jakarta 2022

Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.

"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza.

Sebagai informasi, 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Namun Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu (17/12/2021) lalu.

Baca juga: Antara Pilpres 2024 dan Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Kebijakan Anies mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.

Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Sedangkan para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com