JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.
Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.
Baca juga: Selain Perayaan Natal, Pemprov DKI Batasi Kegiatan Dihadiri Maksimal 50 Orang
Dalam keputusannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Pengetatan pengawasan prokes itu terutama dilakukan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021.
Selain itu, pengetatan juga dilakukan di tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Sesuai Inmendagri, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kegiatan selain perayaan Natal 2021 untuk tidak dihadiri lebih dari 50 orang.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat-Minggu
Inmendagri juga mengatur kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilakukan tanpa penonton.
Keputusan Gubernur DKI ini diteken pada 13 Desember 2021. Dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa DKI akan menerapkan PPKM Level 1 yang berlaku selama 21 hari terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Namun, dengan ketentuan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku penerapan PPKM sesuai Inmendagri 66.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.