JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun depan, upah minimum pekerja di Jakarta sebesar Rp 4.641.854 mulai berlaku. Pengusaha yang menggaji karyawannya di bawah angka tersebut akan mendapat sanksi.
Besaran upah minimum hingga sanksi tersebut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta diberikan Nomor 1517 Tahun 2021 yang telah diteken Anies Baswedan pada 16 November lalu.
Dalam SK itu, Anies memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP DKI naik Rp 225.667 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen
Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Anies mengancam pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan dikenakan sanski.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Kemnaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022
Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta.
Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai. Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kata Riza, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.
Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.
"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen