Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anies Langgar Aturan Pengupahan tapi Ancam Beri Sanksi Pengusaha...

Kompas.com - 28/12/2021, 05:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Kepgub tersebut mewajibkan para pengusaha membayarkan upah pekerjanya pada 2022 sesuai dengan ketentuan terbaru.

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Anies langgar aturan

Kendati demikian, revisi besaran kenaikan UMP DKI itu tak berdasarkan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP DKI pada 2022 telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata dia.

Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP No. 36 Tahun 2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Anggota Dewan Sindir Kadisnaker dan Anies Terkait Penetapan UMP: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

 

Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar aturan saat merevisi UMP.

Dia mengatakan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen.

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: Keluarkan Kepgub soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Anies Abaikan PP 36 dan UU Cipta Kerja

Hariyadi menyebut, apa yang dilakukan Anies akan menjadi catatan saat dia hendak melanjutkan karir politiknya ke tingkat nasional.

Sebab Anies dinilai membuat regulasi berdasarkan tekanan-tekanan kelompok tertentu dan bukan berdasarkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com