Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik Penyidikan, Haris Azhar-Fatia Masih Berstatus Saksi

Kompas.com - 07/01/2022, 10:10 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidia masih berstatus saksi dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ketika menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah sidik, tapi prinsipnya Haris Azhar (dan Fatia) masih saksi. Kami sudah ikuti aturan yang berlaku," ujar Auliansyah dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut yang Libatkan Haris Azhar Naik ke Tingkat Penyidikan

Menurut Auliansyah, penyidik sudah mengupayakan mediasi antara Haris dan Fatia dengan Luhut. Namun, mediasi tersebut kerap gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Alhasil, kata Auliansyah, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami upaya mediasi tapi enggak ketemu di awal, coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," kata Auliansyah.

"Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diminta Haris Azhar, tapi enggak ketemu juga. Akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.

Baca juga: Dipanggil untuk Pemeriksaan Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar Dua Kali Minta Tunda

Diketahui, Luhut telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Dalam kanal YouTube milik Haris, Haris dan Fatia menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di kanal YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Baca juga: Dua Kali Gagal Penuhi Panggilan Polisi, Haris Azhar Akan Kembali Dipanggil 7 Februari 2022

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Haris Azhar juga pernah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2021.

Namun, Haris Azhar meminta pemeriksaannya ditunda hingga 6 Januari 2022. Pada pemanggilan kedua hari Kamis kemarin, Haris kembali tidak hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com