Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Masih Dalami Pelimpahan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar dari Polda Jabar

Kompas.com - 13/01/2022, 16:51 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami dugaan kasus ujaran kebencian oleh Denny Siregar yang dilimpahkan dari Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan dan kini tengah melakukan pendalaman dugaan kasus ujaran kebencian tersebut.

"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Polda Metro Bakal Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar

Menurut Zulpan, Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut karena lokasi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut sudah sejauh mana penyidik Polda Metro Jaya melakukan pendalam terhadap kasus tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus didalami penyidik untuk mengungkap dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Denny Siregar ini.

"Kan pendalaman dulu setelah dilimpahkan. Di Polda Jabar itu yang dilakukan apa, terkait apa, lami dalami dulu, di mana nanti dijerat UU ITE-nya dijerat, terkait apa kan masih banyak pendalaman," kata Zulpan.

Untuk diketahui, kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada Juli 2020 lalu.

Denny dilaporkan karena cuitannya menyebut santri sebagai calon teroris. Dia juga memposting sebuah foto di akun Facebook pribadinya dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' pada 27 Juni 2020.

Forum Mujahid Tasikmalaya pun melaporkannya karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro sejak pertengahan 2021 lalu.

"Untuk kaus DS sudah limpahkan ke Polda Metro dari Polda Jabar pada pertengahan 2021. Kami limpahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan dugaan TKP-nya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).

Menurut Tompo, kasus tersebut dilimpahkan karena tempat kejadian perkara kasus itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya. Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," pungkas dia.

Menanggapi hal itu, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya bakal melanjutkan penyidik akan melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

"Pasti (diproses dan diselidiki)," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com